Jakarta. Sejumlah Camat Kabupaten Aceh Utara menghadiri Rapat konsultasi dengan Dirjen Administrasi Kependudukan dan staf Kemendagri tentang pelayanan kependudukan, Kamis (15/5).Rapat Konsultasi  yang dipimpin langsung Dirjen Asministrasi Kependudukan Kementerian dalam Negeri Republik Indonesia juga dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Utara.


Acara yang berlangsung di Ruang rapat Ditjen adminduk Kemendagri Jakarta tersebut juga membahas tentang pelayanan kependudukan bagi masyarakat terutama mengenai sosialisasi UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Kedepan menurut Dirjen Administrasi Kependudukan Pemerintah akan melakukan :

1. KTP elektronik akan berlaku seumur hidup walaupun di KTP tersebut tercantum masa berlakunya.
2.Database kependudukan per semester akan diupdate sehingga data penduduk akan lebih up to date.
3. Direncanakan pada tahun 2015 untuk pencetakan KTP elektronik akan dicetak di Kabupaten/Kota
4. Akte kelahiran tidak perlu lagi datang ke pengadilan cukup ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
5. Setiap kelahiran dan kematian agar dapat dilaporkan secara berjenjang.
‘’Kita semua berharap agar data kependudukan di Aceh Utara lebih up to date walaupun masih banyak kekurangan dalam pelaksanaannya di lapangan’’.

Advertisement

0 comments:

Posting Komentar

 
Top