![]() |
| Hasyim Asyari |
Banda
Aceh–Menghitung prolehan suara untuk dikonversi menjadi kursi bagi
Caleg DPR-RI, DPRA dan DPRK, kini tidak perlu susah-susah lagi.
Indonesian Parliamentary Center (IPC) telah meluncurkan sistem
perhitungan memudahkan.
Bekerjasama
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), IPC sebagai sebuah organisasi
masyarakat sipil yang fokus antara lain pada penguatan parlemen dan
sistem pemilu tersebut menyelenggarakan workshop lounching aplikasi
hitung Kursi Pemilu 2014 di Banda Aceh, Selasa (22/4/14).
Dalam
acara yang dihadiri beberapa pengurus parati di Aceh itu, IPC
menjelaskan cara-cara perhitungan. Cara menghitung perolehan suara untuk
dikonversi menjadi kursi. Akademisi
Pemilu, Hasyim Asyari yang menjadi narasumber dalam workshop itu
mengatakan program ini dapat memberikan informasi kepada publik, caleg,
parpol, apakah penetapan kursi oleh Komisi Pemilihan Umum nanti sudah
tepat atau tidak.
“Aplikasi
ini merujuk pada Undang-undang No.8/2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan
DPRD serta Peraturan KPU No. 29/2013 tentang Penetapan Hasil Pemilu dan
lainnya, juga Peraturan KPU No. 8/2014 tentang Perbaikan PKPU No.
29/2013,” jelas Hasyim. Namun
ia memberi catatan, aplikasi ini tidak sampai ke tahap penentuan calon
legislator yang akan duduk di kursi yang didapat sebuah Parpol.
Simulasi hitungnya juga tidak menyertakan nama partai peserta Pemilu
2014. Hal ini untuk menghindari berbagai kepentingan.
Hadir
dalam acara tersebut, Ketua PDI-P Aceh Karimun Usman, Politikus Hanura
Mukhlis Mukhtar dari Partai Golkar dan beberapa partai lainnya di Aceh.
Dari LSM MaTA hadir, Alfian (Koordinator), Abdullah Abdul Muthalib,
Baihaqi dan sejumlah staf MaTA lainnya. Untuk Simulasi Sistem penggunaan
Aplikasi ini bisa mengunjungi laman berikut
Sumber

0 comments:
Posting Komentar